Sabtu, 09 Oktober 2010

Pemerintah

Pemerintah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 sebesar Rp1.047,7 triliun. Dari total APBN 2010 itu, sekitar 31,2% atau sekitar Rp327 triliun diperuntukan bagi belanja barang/jasa pemerintah.


Artinya, ada kesempatan luas dalam segmentasi pasar dan bisnis di pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBN/APBD. Anggaran sebesar itu bisa dimanfaatkan para pengusaha kecil dan menengah (UKM) untuk bisa turut serta dalam berusaha.


Sebab, masih banyak pengusaha UKM di Indonesia masih terpinggirkan, sulit berkembang, karena ketidaktahuan tentang cara mengembangkan usaha mereka. Terlebih pemerintah sudah memiliki komitmen akan melindungi dan membantu usaha UKM. Lalu apa hubungannya antara anggaran APBN dan pengadaan barang/jasa maupun pemberdayaan UKM?


Selama ini banyak pengusaha kecil tidak mampu bersaing baik dengan pengusaha besar maupun pengusaha asing, padahal pemerintah lewat regulasi telah memberikan sebuah panggung untuk pengusaha kecil supaya bisa berkembang dan kuat di sektor pengadaan barang dan jasa. Regulasi yang dibuat tersebut mempunyai keberpihakan yang luar biasa terhadap pengusaha dalam negeri, khususnya pengusaha kecil.


Bila merujuk pada Kepres No 80 Tahun 2003 dan draf final revisi Perpres, jelas disebutkan di sana pemerintah memberikan ruang gerak bagi pengusaha kecil dan pengusaha dalam negeri untuk bisa berkembang dan maju. Namun, yang terjadi saat ini belum seperti yang diharapkan dalam Keppres No 80 Tahun 2003.


Sebaliknya, banyak usaha kecil yang mati atau pengusaha dalam negeri kalah bersaing dengan pengusaha asing terutama dari China (apalagi dengan adanya China ASEAN Free Trade Agreement/CAFTA). Semua barang produksi China paling mudah diperoleh saat ini di mana-mana.


Bila perlu, para pengusaha atau pedagang ikut mempromosikan produk barang atau jasa mereka di Indonesia. Geliat dan persaingan yang cepat itu belum bisa dikejar baik para pengusaha dalam negeri maupun pengusaha kecil.


Seringkali kondisi semacam itu membuat pengusaha kecil kalah sebelum bertempur. Mereka lebih baik tutup usaha karena tidak siap bersaing. Di samping itu, bila pengusaha kecil ingin memanfaatkan alokasi anggaran untuk pengadaan barang/jasa, mereka 'malas' bila harus berurusan dengan birokrasi. Itulah tantangan yang harus segera dijawab sebelum para pengusaha kecil mati layu.


Bila Keppres No 80/2003 dan draf final revisi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disimak, pemerintah telah memberikan keberpihakan kepada pengusaha kecil dan menengah.


Seperti tercantum pada pasal 46 dalam Keppres tersebut, nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya sampai dengan Rp1 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil. Sementara itu, dalam draf final revisi Perpres ditingkatkan menjadi Rp2,5 miliar. Keputusan itu menunjukkan hanya pengusaha kecil dan koperasi kecil yang boleh memanfaatkannya, bukan pengusaha besar atau pengusaha asing.


Pengecualiannya apabila pengusaha kecil atau koperasi kecil tidak mampu mengerjakan paket pengadaan yang menuntut kompetensi teknis. Anggaran yang disediakan pemerintah lewat pengadaan barang/jasa pemerintah itu bisa menjadi modal bagi pengusaha kecil untuk mengembangkan usaha mereka. Namun, sampai sekarang kesempatan itu belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pengusaha kecil atau koperasi kecil.


Sosialisasi
Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah semaksimal mungkin melakukan sosialisasi dan pengenalan lebih dalam mengenai segala hal yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Baik kepada pengguna anggaran pada kementerian, lembaga, instansi, maupun masyarakat umum, terutama yang berkaitan erat dengan proses pengadaan barang/jasa itu, termasuk kepada pengusaha kecil.


Selain itu, langkah lain adalah membuat berbagai kajian dan seminar-seminar yang terkait dengan regulasi yang mengarah pada kebijakan yang mendukung eksistensi pengusaha kecil dan menengah. Namun, di dalam Keppres 80/2003 baru secara samar menetapkan besaran pengadaaan barang/jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi (Pasal 45 (1) ).


Sementara dalam draf final revisi Perpres pada Bab Peran Serta Pengusaha Kecil, telah diberikan penjelasan bahwa pengguna anggaran (PA) wajib memperluas peluang usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi. Sudah selayaknya pembuat regulasi juga memikirkan jumlah persentase yang lebih jelas sebagai komitmen lain atas keberpihakan terhadap pengusaha kecil dalam berusaha.


Harapannya pengusaha kecil dan menengah dapat menyadari bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah ladang yang cukup menjanjikan dalam berusaha. Bila pengusaha kecil atau koperasi bisa memulai dengan usaha pengadaan barang/jasa pemerintah, lama-kelamaan pengusaha kecil itu bisa meningkat menjadi pengusaha menengah.


Besar harapan kita terhadap para pengusaha kecil yang sedang merintis tersebut bisa menjadi pengusaha besar. Sebuah proses yang memang harus dilalui dengan banyak tahap, ketelatenan, kesabaran, dan kegigihan. Adalah suatu keniscayaan bahwa pengusaha kecil dan menengah kita suatu saat akan menjadi pengusaha besar yang dapat menjadi motor penggerak roda perekonomian bangsa. Kemandirian bangsa dan percepatan peningkatan kemakmuran masyarakat diharapkan dapat terwujud. 

Oleh Hermawan, Kepala Seksi Kesempatan Usaha Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Sumber : Media Indonesia
Selasa, 23 Februari 2010



Tidak ada komentar:

Posting Komentar